Pengungsi Aceh di Malaysia Harus Pulang


Pemeritah Malaysia mengumumkan, izin tinggal sementara bagi sekitar 25.000 warga Aceh tidak akan diperpanjang lagi. Namun sebagian besar warga Aceh yang tinggal di Malaysia tidak ingin pulang.

Izin sementara itu dikenal dengan nama Kartu Tsunami. Sejak ditandatanganinya kesepakatan MOU Helsiniki 3 tahun lalu, para pengungsi Aceh di Malaysia memperoleh fasilitas ijin tinggal dan bekerja sementara.
Pemerintah Malaysia dua kali memperpanjang batas waktunya. Perpanjangan terakhir akan habis masa berlakunya sejak tanggal 27 Agustus 2008 ini hingga 2 Januari tahun depan.
Ini akan merupakan batas waktu terakhir. Seterusnya izin khusus itu tidak akan diperpanjang lagi. Alasannya, rekonstruksi Aceh sudah selesai, rampung dan keadaan sudah tidak mendesak lagi.
Namun sebagian besar warga Aceh rupanya bertekad untuk tetap bertahan di Malaysia. Misalnya, Nurdin yang saat ini bekerja sebagai tukang pangkas rambut di Kuala Lumpur.
"Saya tak balik lah! Saya mau menetap disini juga. Saya tak mungkin pulang kesana. Situasi di Aceh tidak mungkin saya pulang sebab saya tak mungkin tengok mana acara acara aceh pada hari ini, penghianatan perjuangan oleh beberapa orang yang terjadi penandatanganan MOU di Helsinki itu.Keadaan Aceh yang porak pranda pada hari ini itu merupakan penghianatan pada perjuangan kami, rakyat Aceh."
Nurdin datang ke Kuala Lumpur tahun 2003 sebagai pengungsi politik, akibat konflik bersenjata di Aceh. Asalnya ia, bersama lebih dari 25 ribu warga Aceh lain, diterima dengan baik. Mereka kemudian malah memperoleh perlakuan khusus setelah Tsunami dahsyat menghancur leburkan Aceh.
Perjanjian damai Aceh rupanya tidak cukup jadi motivasi para pengungsi untuk pulang. Mereka cemas dengan prospek penghidupan yang akan mereka hadapi di kampung halaman. Banyak juga yang beranggapan perkembangan politik Aceh tidak sesuai dengan cita-cita mereka. Karena itu, orang semacam Nurdin bahkan siap menghadapi risiko:
"Saya akan lakukan apa saja untuk tidak pulang kesana. Saya akan lakukan apa saja, menghindar, pindah rumah, pindah alamat, saya akan buat begitu. Tapi saya memang nggak mau pulang."
Betapapun, hukum akan mengharuskan para pengungsi Aceh di Malaysia untuk pulang. Untuk itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia KBRI di Kuala Lumpur sudah mulai mengeluarkan SPLP, Surat Perjalanan Laksana Paspor bagi sebagian warga Aceh yang sebagian memang tidak memiliki paspor. Adapun mereka yang berkeras tinggal di Malaysia seperti Nurdin, akan terancam dideportasi. Eka Suripto, KBRI Kuala Lumpur, menandaskan hal itu:
"Disini dinyatakan bila melewati tanggal 2 Januari belum juga pulang, mereka akan diperlakukan sebagai pendatang asing tanpa ijin. Artinya jika tertangkap akan dikenakan sanksi hukum dan dideportasi."
http://www.dw.de/pengungsi-aceh-di-malaysia-harus-pulang/a-3599035-1

Popular Posts