Izin Tinggal Warga Aceh di Malaysia Jatuh Tanggal?


24,000 warga Aceh tengah menghadapi dilema. Izin tinggal sementara IMM 13 yang dikenal dengan nama Kartu Tsunami berakhir Agustus 2008 dan hingga kini masih belum jelas statusnya.


Warga Aceh pemegang apa yang disebut kartu Tsunami telah tiga tahun menikmati fasilitas izin tinggal dan bekerja sementar di Malaysia. Setelah mengalami sekali perpanjangan, izin tinggal tersebut berakhir pada tahun ini.
Ibnu Sakdan Abubakar adalah aktifis Aceh dari Pajan, Peace and Justice for Action menerangkan: “Mereka sudah jatuh tempo pada bulan Agustus ini. Ini sudah pertengahan Agustus? Tapi sampai saat ini belum ada seorang pun diantara mereka yang cardnya berakhir pada bulan Agustus diapnggil oleh pihak keimigrasian Malaysia. Jumlahnya ada sekitar 300 orang. Pemegang awal itu sebetulnya”.
Pemegang izin tinggal sementara IMM 13 adalah warga Aceh yang mengungsi ke semenanjung Malaysia saat berkecamuknya konflik. Tadinya, mereka dibawah perlindungan UNHCR, yaitu badan PBB yang mengurusi pengungsi. Pasca perjanjian damai di Helsinki, status warga Aceh yang mengungsi itu berubah dan tidak lagi dibawah pengawasan dan perlindungan PBB. Kartu tinggal sementara itupun tidak berlaku lagi dan UNHCR menyerahkan masalah ini pada pemerintah Malaysia.
Bencana Tsunami yang menimpa Aceh, mendorong pemerintah Malaysia untuk memberi izin tinggal sementara selama dua tahun atas pertimbangan kemanusiaan. Karenanya kartu ini secara populer disebut kartu Tsunami. Menurut Ibnu Sakdan: „Setelah kejadian Tsunami, baru dikeluarkan card IMM ini, banyak pihak yang memanggil card IMM 13 ini dengan kartu Tsunami“
Teorinya, setelah habis masa berlakunya, pemilik kartu Tsunami diharapkan untuk kembali ke Aceh. Namun beberapa pihak ternyata tidak sependapat. Kembali Ibnu Sakdan menerangkan: „Ada beberapa pihak yang tidak mau kembali ke Indonesia atas beberapa dasar keselamatan. Katanya proses yang terjadi di Helsinki itu tidak sepenuhnya mewakili masyarakat Aceh”
Sementara itu, pemerintah Indonesia terus mengadakan pendekatan pada pemerintah Malaysia untuk mencari jalan keluar dan memperpanjang izin tinggal warga Aceh sekali lagi. Seperti dipaparkan Sekretaris I Penerangan dan Humas Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Eka A Suripto: “Begini, mengenai kartu Tsunami sudah ada pembicaraan beberapa kali antara kedua belah pihak Indonesia dan Malaysia tentang kemungkinan diperpanjang kartu Tsunami tersebut. Kalau tidak salah, hal itu sudah dimungkinkan bahwa kartu tersebut sudah diperpanjang”
Situasi politik Malaysia yang tengah menghangat merupakan salah satu alasan mengapa masalah ini belum menunjukkan tanda-tanda positif. Eka Suripto:„Kami belum mendengar ada pengumuman resmi. Selain pendekatan dari pemerintah pusat dengan kerajaan Malaysia dari Aceh sendiripun sudah mendatangi pemerintah Malaysia unntuk membicarakan masalah tersebut. Mereka setuju untuk mendukung memperpanjang kartu tersebut tapi durasi perpanjangan kartu tersebut kamipun belum tahu persisnya. Ini kan bukan untuk selamanya .“
Bila masalah ini tidak mengalami kejelasan dan izin tinggal tersebut tidak diperpanjang, maka puluhan ribu warga Aceh akan menghadapi ancaman deportasi besar-besaran (ek)
.http://www.dw.de/izin-tinggal-warga-aceh-di-malaysia-jatuh-tanggal/a-3566608
  • Tanggal 15.08.2008
  • Penulis Miranti Hirschmann

Popular Posts