Uni Eropa menyambut baik Rencana Undang Undang Penerbangan Indonesia


Rapat paripurna DPR rabu lalu telah menyetujui Undang Undang Penerbangan. Semula, RUU ini akan disahkan pada bulan November.

Mendukung penerapan Undang Undang ini, pemerintah menyiapkan lima rancangan peraturan pemerintah yaitu kebandarudaraan, navigasi penerbangan, pesawat udara, angkutan udara dan keselamatan penerbangan. Uni Eropa menyambut langkah ini sebagai upaya keras Indonesia dalam meningkatkan keamanan penerbangan.
Hadi Supriyono, Atase Perhubungan Kedutaan Besar Republik Indonesia di London mengatakan: "Intinya pada waktu banning airlines Indonesia itu kan sebetulnya yang paling ditekankan oleh Eropa dari administrasinya, bukan dari airlinenya. Misalnya seperti Garuda. Garuda nggak masalah sebenarnya tapi kalau pengaturan dalam negerinya belum betul, itu menjadi kegundahan dari Uni Eropa"

Undang Undang ini juga akan mengatur sanksi administratif yang akan diimplemantasikan tanpa menunggu peraturan pelaksanaannya. Pelanggar prosedur kemanan misalnya, akan dituntut 5 tahun penjara dan denda sampai 500 juta rupiah.

Uni Eropa akan segera mencabut larangan terbang bila International Civil Aviation Organisation atau Organisasi Keselamatan Penerbangan Internasional, ICAO menyetujui Undang Undang yang baru.

Sementara, Undang Undang ini baru akan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan dikirimkan ke ICAO. Sekitar 18 finding atau temuan ICAO telah dijawab oleh Undang Undang ini. Pihak Perhubungan Udara pun terus mengadakan pendekatan kepada Uni Eropa melalui video conference.

Hadi Supriyono melanjutkan, " Selain itu juga masih ada agenda untuk menutup finding-finding dari video conference yang lalu itu masih banyak yang perlu kita kerjakan. Tapi paling tidak sudah lebih dari 50 persen yang sudah diclose dari finding finding itu".

Hadi Supriyono mengakui, untuk mensejajarkan diri dengan standar keamanan seperti yang diterapkan Uni Eropa, jalannya masih panjang. Namun Uni Eropa telah memuji kesitu upaya upaya dan progres yang cukup banyak. Selain perangkat hukum dan standar keselamatan, unsur ketelitian pun menjadi salah satu elemen penting dalam keselamatan transportasi.

Hadi menambahkan, "Walaupun banyak juga yang harus kita benahi terutama human element karena sebagus apapun infrasturktur atau sarana dan prasarana yang disediakan tapi kalau manusianya, istilahnya safety culturenya tidak tertanam dalam hati tiap personilnya ya nggak banyak perubahan"

Undang Undang yang baru ini juga menetapkan pembentukan komite keamanan penerbangan yang berfungsi untuk menginvestigasi kecelakaan pesawat udara sipil. Komite ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Uni Eropa akan bersidang kembali pada Maret 2009 untuk mempertimbangkan kembali larangan terbang mereka terhadap maskapai penerbangan Indonesia. 5 negara yaitu Jerman, Inggris, Belanda, Perancis dan Swedia berjanji akan membantu dalam proses pencabutan larangan terbang tersebut

Popular Posts